PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 13
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Terhadap calon PKSM yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diusulkan secara tertulis oleh kepala desa/lurah/yang setingkat kepada instansi pelaksana penyuluhan provinsi. (2) Calon PKSM yang diusulkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan verifikasi oleh instansi pelaksana penyuluhan provinsi. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan instansi pelaksana penyuluhan kehutanan provinsi MENETAPKAN PKSM. (4) Penetapan PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q Badan Penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
