PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 14
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) PKSM dapat melakukan penyuluhan kehutanan pada skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pengakuan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan, kapasitas, kompetensi, dan luas wilayah pelayanan. (3) Pengakuan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pembina PKSM. (4) Tata cara pengakuan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
