Pasal 15
BAB 3 — PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) PKSM dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dalam hal: a. menyusun rencana kerja/kegiatan, metode dan materi penyuluhan kehutanan; b. melaksanakan pendampingan berbagai usaha produktif bidang kehutanan; c. memecahkan masalah dalam pengembangan usaha; dan d. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha. (2) PKSM secara berjenjang berkonsultasi dengan instansi pelaksana penyuluhan di daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, Pusat, atau UPT/UPT Daerah dalam hal: a. menyusun metode dan materi penyuluhan kehutanan yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha bidang kehutanan; b. membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama; dan c. mendapatkan rekomendasi untuk kegiatan penyuluhan kehutanan; dan/atau d. menyelaraskan dan mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan.
