PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
PKS dan PKSM berhak : a. menerima pengakuan resmi dari Pemerintah atau pemerintah daerah; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta; d. memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan yang dimiliki oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan e. menerima fasilitasi bantuan biaya dari Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.
