PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
PKS dan PKSM wajib: a. melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
