PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Kelembagaan PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berbentuk organisasi profesi, perkumpulan, yayasan, forum, jaringan dan lainnya. (2) Kelembagaan PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan provinsi.
