PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Penyuluh Kehutanan...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Kelembagaan PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat merupakan bagian organisasi pelaku usaha atau gabungan dari beberapa pelaku usaha yang membentuk kelembagaan PKS tersendiri. (2) Kelembagaan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota. (3) Kelembagaan PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan provinsi.
