Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENYULUHAN KEHUTANAN
(1) Kelembagaan PKS dan PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat; b. melaksanakan koordinasi dengan instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, provinsi atau pusat, pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan; c. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan, menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; d. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha; e. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; f. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan g. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan melalui: a. penyusunan program bersama; b. rembug; c. pertemuan teknis; d. lokakarya; atau e. temu usaha. (3) Kelembagaan PKS dan PKSM dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan fasilitasi berupa: a. pelatihan; b. materi penyuluhan; c. pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan; atau d. insentif untuk kelembagaan PKSM. (4) Insentif untuk kelembagaan PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat berupa: a. penghargaan; b. pengakuan; c. sertifikasi; d. pengembangan hutan kemasyarakatan/hutan tanaman rakyat.
