Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibuat secara tertulis yang berisi informasi mengenai: a. identifikasi kejadian; b. pelaporan kejadian; c. pengaktifan atau penugasan tim kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; d. penentuan perkiraan sebaran dampak dan/atau penetapan daerah berbahaya; e. tindakan mitigasi; f. tindakan perlindungan segera; g. penghentian sumber kedaruratan; h. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan/atau i. pemberian informasi mengenai peringatan adanya kedaruratan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Dokumen mengenai prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penanggulangan kedaruratan oleh tim Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
