Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Fasilitas dan peralatan termasuk peringatan dini dan alarm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa ruang dan peralatan yang diperlukan untuk mengendalikan keadaan darurat. (2) Ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. pusat pengaduan dan layanan informasi; b. tempat layanan kesehatan; c. jalur evakuasi; dan d. tempat evakuasi. (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria antara lain: a. dapat diakses dengan mudah; dan b. sesuai dengan kapasitas kebutuhan. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. jenis, karakteristik dan jumlah B3 dan/atau Limbah B3; dan b. risiko kecelakaan B3 dan/atau Limbah B3 yang dikelola. (5) Peringatan dini dan alarm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. denah evakuasi; b. alat untuk mengumumkan keadaan darurat; dan/atau c. bentuk lain yang mudah dipahami oleh pekerja dan masyarakat.
