PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. alur komunikasi kedaruratan; b. sistem hubungan antar tim; dan c. prosedur koordinasi dengan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
