Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibentuk oleh pimpinan tertinggi usaha dan/atau kegiatannya. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; b. melaksanakan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; c. melakukan evaluasi internal Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; dan d. melakukan revisi Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dalam hal terdapat perubahan. (3) Revisi Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan jika terdapat perubahan: a. nama dan karakteristik B3 dan/atau Limbah B3 dalam proses produksi; dan/atau b. desain teknologi, metode, proses dan kapasitas produksi. (4) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koordinator; b. wakil koordinator; c. sekretaris; d. tim kaji cepat; e. tim tanggap darurat; f. tim pelayanan kesehatan; g. tim logistik; h. tim evakuasi; dan/atau i. tim keamanan. (5) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
