PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi : a. organisasi; b. koordinasi; c. fasilitas dan peralatan termasuk peringatan dini dan alarm; d. prosedur penanggulangan; dan e. pelatihan dan geladi kedaruratan.
