PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui: a. penyediaan fasilitas; dan b. penyusunan jadwal pelaksanaan pelatihan dan geladi. (2) Fasilitas pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. ruang kelas atau ruang geladi kedaruratan; b. modul pelatihan dan geladi kedaruratan; c. instruktur yang berkompeten; dan d. peralatan pelatihan dan geladi kedaruratan.
