PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. identifikasi, pelaporan dan pengaktifan; b. tindakan mitigasi; c. tindakan perlindungan segera; d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan e. pemberian informasi dan instruksi pada masyarakat. (2) Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis, klasifikasi/ karakteristik, dan jumlah B3 dan/atau Limbah B3 yang mencemari dan/atau merusak media lingkungan hidup.
