PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui kegiatan: a. asistensi penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; b. asistensi pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; dan c. bimbingan teknis Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
