PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri melakukan penanggulangan Kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 dalam hal berpotensi memberikan dampak luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
