PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 31
BAB 5 — PUSAT KEDARURATAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Pusat kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) memiliki fungsi:
a. menerima laporan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terkait B3 dan/atau Limbah B3 dari masyarakat; b. menjalankan kaji cepat; dan c. jejaring penyebaran informasi kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 antar pusat kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
