Pasal 27
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Kepala BNPB menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan skala nasional. (2) Keadaaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan dampak berada dalam lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; b. kedaruratan skala provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak mampu ditanggulangi; c. mengancam keselamatan jiwa manusia di wilayah nasional; d. menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana di wilayah nasional; dan/atau e. menimbulkan kerugian aset di wilayah nasional. (3) Dalam hal kedaruratan skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b, Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan. (4) Biaya yang timbul dalam melakukan penanggulangan kedaruratan oleh BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
