Pasal 26
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Kepala BPBD provinsi sesuai dengan kewenangannya menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan skala provinsi. (2) Keadaaan darurat skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan dampak berada dalam lebih dari satu wilayah kabupaten/kota; b. kedaruratan skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak mampu ditanggulangi; c. mengancam keselamatan jiwa manusia di wilayah provinsi; d. menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana di wilayah provinsi; dan/atau e. menimbulkan kerugian aset di wilayah provinsi. (3) Dalam hal kedaruratan skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b, Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan. (4) Biaya yang timbul dalam melakukan penanggulangan kedaruratan oleh BPBD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
