Pasal 25
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Kepala BPBD kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan skala kabupaten/kota. (2) Keadaaan darurat skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cakupan dampak berada dalam wilayah kabupaten/kota; b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran tidak mampu menanggulangi kedaruratan; c. mengancam keselamatan jiwa manusia di wilayah kabupaten/kota; d. menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana di wilayah kabupaten/kota; dan/atau e. menimbulkan kerugian aset di wilayah kabupaten/kota. (3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan. (4) Biaya yang timbul dalam melakukan penanggulangan kedaruratan oleh BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
