Pasal 24
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Setiap Orang yang melakukan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 wajib melaksanakan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang dilakukannya. (2) Keadaaan darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan wilayah dampak berada dalam area usaha dan/atau kegiatan; b. mengancam keselamatan jiwa karyawan/pekerja dan/atau masyarakat di sekitarnya; c. menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana milik usaha dan/atau kegiatan; dan/atau d. menimbulkan kerugian aset perusahaan. (3) Pelaksanaan penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sampai dengan penanggulangan selesai dilakukan.
