Pasal 23
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Suatu keadaan dinyatakan menjadi kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dalam hal: a. sumber/bahan penyebab terjadinya kedaruratan merupakan B3 dan/atau Limbah B3; b. memerlukan penanganan segera dan memadai agar dampaknya tidak meluas; c. mengancam keselamatan jiwa manusia; dan d. terdapat potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup jika tidak segera ditanggulangi. (2) Penentuan skala kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 didasarkan atas: a. cakupan wilayah dampak; b. dampak terhadap manusia; c. kerusakan sarana dan prasarana; dan/atau d. kerugian harta benda dan dampak ekonomi. (3) Skala kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 meliputi: a. keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; b. keadaan darurat skala kabupaten/kota; c. keadaan darurat skala provinsi; dan d. keadaan darurat skala nasional.
