Pasal 28
BAB 4 — PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 paling sedikit meliputi kegiatan:
a. identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan B3 dan Limbah B3; b. penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Identifikasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. jenis kedaruratan; b. jenis dan karakteristik B3 dan/atau limbah B3 di lokasi kedaruratan; c. lokasi kedaruratan; d. waktu kejadian kedaruratan; dan e. luasan kejadian kedaruratan. (3) Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
