PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELATIHAN DAN GELADI KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Pelatihan dan geladi kedaruratan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan melibatkan: a. seluruh pekerja; dan/atau b. masyarakat di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan. (2) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1 (kali) dalam 1 (satu) tahun.
