PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELATIHAN DAN GELADI KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. (2) Penyelenggaraan pelatihan dan geladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
