PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
Program Kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 digunakan sebagai dasar: a. pelaksanaan pelatihan dan geladi kedaruratan; dan b. Penanggulangan kedaruratan.
