PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
Ketentuan mengenai penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 oleh BNPB dan BPBD.
