Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala nasional, Kepala BNPB berkoordinasi dengan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala provinsi, Kepala BPBD provinsi berkoordinasi dengan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b ; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; c. instansi lingkungan hidup provinsi; dan d. instansi terkait lainnya di provinsi. (3) Dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala kabupaten/kota, Kepala BPBD kabupaten/kota berkoordinasi dengan: a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; c. instansi lingkungan hidup provinsi; dan c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.
