PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Kepala BNPB, Kepala BPBD provinsi, dan Kepala BPBD kabupaten/kota wajib menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sesuai kewenangannya. (2) Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana kontigensi penanggulangan bencana tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(3) Rencana kontigensi penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
