PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PROGRAM KEDARURATAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELATIHAN DAN GELADI KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
Kepala BNPB, Kepala BPBD provinsi, dan Kepala BPBD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) melakukan pelatihan dan geladi kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
