PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 6
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK
GRT wajib dikenakan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang terbukti dengan sah melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan.
