PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 7
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK
DPEH wajib dikenakan kepada pemegang izin akibat pelanggaran eksploitasi hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
