Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) WB berupa IPPKH, IPK, dan HGU melaksanakan pembayaran PSDH dan DR di muka sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atas hasil pelaksanaan Timber Cruising (TC) dengan intensitas 100% (seratus perseratus) yang dituangkan dalam Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC) setelah dikalikan faktor eksploitasi 0,7 (tujuh per seratus). (2) Hasil pelaksanaan Timber Cruising (TC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC) sebagai sortimen Kayu Bulat (KB). (3) Pembayaran kewajiban PSDH dan DR 25% (dua puluh lima perseratus) menggunakan penerbitan kode billing melalui mekanisme SIMPONI, dengan memberikan penjelasan pada kolom keterangan berupa “pembayaran 25% kewajiban PSDH/DR”. (4) Pembayaran sisa kewajiban 75% (tujuh puluh lima perseratus) atas hasil timber cruising, dilaksanakan secara bertahap sesuai pelaksanaan penebangan yang dituangkan dalam LHP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Atas pembayaran 25% (dua puluh lima perseratus) yang dibayar dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikompensasikan setelah realisasi LHP mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus), didasarkan atas Berita Acara Rekonsiliasi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan antara WB dengan Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) WB terdapat kurang bayar PSDH/DR, WB wajib melunasi PSDH/DR selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak terbitnya Berita Acara Rekonsiliasi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) WB terdapat kelebihan bayar PSDH/DR, kelebihan pembayaran dapat dikompensasikan untuk pembayaran tahun berikutnya apabila Izin yang bersangkutan masih berlaku pada periode tahun berikutnya. (8) Dalam hal masa berlaku izin sudah habis, maka kelebihan pembayaran PSDH/DR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan untuk dikembalikan oleh WB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
