Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk- Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1249), dinyatakan masih tetap berlaku, kecuali pengaturan mengenai kewajiban Penggantian Nilai Tegakan dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
