PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 28
BAB 8 — SANKSI
(1) Terhadap pemohon IUPH yang tidak melunasi kewajiban IIUPH sampai dengan batas waktu yang ditetapkan,
diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan selama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Pemohon IUPH tidak melunasi IIUPH sampai dengan jatuh tempo peringatan ketiga, maka surat pengenaan IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dinyatakan batal. (3) Dalam hal surat pengenaan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan batal, maka permohonan IUPH tidak diproses lebih lanjut dan permohonan dinyatakan batal.
