Pasal 27
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal berdasarkan rekonsiliasi terhadap WB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH yang Terutang, Dinas Provinsi menerbitkan penetapan atas kekurangan pembayaran melalui Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (2) Dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi oleh Direktur Jenderal terhadap WB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3), terdapat kekurangan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH yang Terutang, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan atas kekurangan yang ditujukan kepada WB dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi. (3) Kekurangan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilunasi oleh WB melalui mekanisme SIMPONI dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari kekurangan tersebut apabila melampaui jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (4) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (5) Dalam hal WB tidak melunasi kewajiban yang terutang sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak PSDH/DR/GRT/DPEH yang terutang melampaui jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), maka Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Tagihan Pertama, Surat Tagihan Kedua dan Surat Tagihan Ketiga atas PSDH/DR/GRT/DPEH Terutang, dengan tenggang waktu Surat Tagihan Pertama dan Surat Tagihan Kedua, Surat Tagihan Kedua dan Surat Tagihan Ketiga adalah 1 (satu) bulan. (6) Dalam hal WB belum melunasi PSDH/DR/GRT/DPEH Terutang WB dalam jangka 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga diterbitkan, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
