PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 26
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), WB menghitung sendiri sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme SIMPONI.
