PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN
(1) WB wajib menyampaikan BPN IIUPH kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah selesai pembayaran. (2) Berdasarkan BPN IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal wajib melaksanakan
pengecekan kesesuain pembayaran IIUPH dengan besarnya kewajiban IIUPH. (3) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah sesuai, Direktur Jenderal memproses permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) WB wajib mengunggah scan BPN IIUPH ke dalam SI- PNBP Online.
