PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 22
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melaksanakan evaluasi atas optimalisasi PNBP. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dinas Provinsi dan Balai berkewajiban melaksanakan evaluasi PNBP setiap 6 (enam) bulan. (4) Evaluasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa evaluasi harga patokan dan kendala optimalisasi PNBP di wilayah kerjanya masing-masing. (5) Hasil evaluasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
