Pasal 23
BAB 7 — PELAPORAN
(1) WB sebelum melakukan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH wajib mengunggah LHP/LP/risalah lelang/Berita Acara Pemeriksaan/Surat Putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap/Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan/Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Hutan ke SI-PNBP Online.
(2) Dalam hal SI-PNBP belum terintegrasi dengan SIMPONI, WB menggunggah data LHP/LP/risalah lelang/Berita Acara Pemeriksaan ke SIMPONI mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4). (3) WB setelah melakukan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH wajib mengunggah scan BPN baik berupa bukti pembayaran ke SI-PNBP paling lambat 2 (dua) hari setelah melakukan pembayaran. (4) Dalam hal WB tidak dapat mengoperasikan komputer atau tidak memiliki akses internet, Dinas Provinsi dapat memfasilitasi upload data Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan/Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, dan scan BPN ke dalam SI-PNBP Online. (5) Dalam hal WB dalam wilayah KPH tidak dapat mengoperasikan komputer atau tidak memiliki akses internet, KPH dapat memfasilitasi upload data Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan/Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, dan scan BPN ke dalam SI-PNBP Online.
