Pasal 21
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Dinas Provinsi wajib melaksanakan rekonsiliasi pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (2) Rekonsiliasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Provinsi. (3) Rekonsiliasi pembayaran dilaksanakan dengan membandingkan realisasi pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH dengan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan LHP/LP/risalah lelang/Berita
Acara Hasil Perhitungan Potensi Kayu/Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (5) Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat 1 (satu) setiap Provinsi yang dilampiri nama-nama WB, Nomor dan tanggal LHP/LP/risalah lelang, kewajiban PSDH/DR/GRT/DPEH, pelunasan dan denda keterlambatan PSDH/DR/GRT/DPEH.
