PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pelunasan PSDH/DR/GRT/DPEH/IIUPH yang terutang dianggap sah apabila : a. kode billing yang tercantum pada BPN baik berupa bukti pembayaran melalui ATM maupun bukti setor melalui bank/kantor pos sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base SIMPONI; b. scan BPN telah diunggah ke dalam SI-PNBP Online. (2) Dalam hal WB melaksanakan pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH/IIUPH ke bank persepsi melalui ATM, maka bukti pembayaran tersebut wajib difotocopy pada hari yang sama.
