Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pelunasan PSDH/DR/GRT/DPEH wajib dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak LHP/LP/risalah lelang/Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan/surat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan/Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Sanksi Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran IIUPH wajib dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat pengenaan IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (3) Pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH/IIUPH dilakukan melalui SIMPONI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pembayaran PSDH/DR/GRT/DPEH/IIUPH melalui SIMPONI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
