PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 18
BAB 4 — TARIF PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, DENDA PELANGGARAN EKSPLOITASI HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN
(1) Tarif PSDH/DR/GRT/DPEH/IIUPH yang digunakan dalam perhitungan pengenaan dan pemungutan mengikuti tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tarif dan jenis atas PNBP. (2) Harga Patokan yang digunakan untuk perhitungan pengenaan dan pemungutan PSDH/GRT/DPEH mengikuti harga patokan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
