PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Setiap pemohon Izin Usaha Pemanfaatan Hutan wajib membayar IIUPH sebagai salah satu syarat diterbitkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. (2) Besarnya IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan areal kerja/Working Area (WA) yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perhitungan besarnya IIUPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) WB membayar IIUPH berdasarkan surat pengenaan IIUPH yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
