PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
Pengenaan besarnya DR yang terutang dihitung berdasarkan : a. tarif dikalikan jumlah satuan atau volume hasil hutan kayu dari LHP/Rencana Tebangan/target RKT/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat; b. dalam hal kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan, perhitungannya adalah tarif dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan.
