Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak dilakukan karena : a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah; pengenaan DR terhadap pemegang IPK, IPPKH dan HGU didasarkan pada volume rencana tebang dikurangi volume kayu yang sudah di-LHP-kan. (2) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak dilakukan karena : a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah; pengenaan DR terhadap pemegang IUPHHK didasarkan pada target RKT dikurangi volume kayu yang sudah di- LHP-kan. (3) Dalam hal pada pelaksanaan post audit, didapatkan kayu yang berserakan yang menyulitkan untuk melaksanakan pengukuran maka pengenaan DR didasarkan pada volume rencana tebangan/RKT dikurangi volume kayu yang sudah di-LHP-kan. (4) Dalam hal dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengenaan DR didasarkan pada Rencana Tebangan. (5) Dalam hal dokumen Rencana Tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak ada, pengenaan DR didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat. (6) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
