PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Pengenaan DR atas hasil hutan kayu pada hutan alam didasarkan pada LHP/Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan. (2) Pengenaan DR didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap kayu alam yang belum di-LHP-kan. (3) Pengenaan DR atas hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan didasarkan pada LHP.
