PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan,...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
Pengenaan besarnya PSDH yang terutang dihitung berdasarkan : a. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume hasil hutan kayu dari LHP/risalah lelang/Rencana Tebang/target RKT/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat; b. dalam hal kayu temuan atau sitaan atau rampasan berbentuk kayu olahan, maka perhitungannya adalah tarif dikalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume kayu olahan; c. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume/berat hasil hutan bukan kayu dari LP/risalah lelang.
